Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Tentang LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Leontinus Alpha Edison
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran
Abdul Haris
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu
Dyah Tri Kumolosari
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial dan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat
Catatan
Dokumen LHKPN yang tersedia di halaman ini merupakan laporan resmi yang telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk informasi lebih lanjut atau klarifikasi, silakan hubungi PPID Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.