Frequently Asked Questions (FAQ)
Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan informasi publik, prosedur permohonan informasi, dan berbagai hal terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Jika pertanyaan Anda belum terjawab, silakan hubungi kami melalui halaman kontak.
A. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab
di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
PPID bertugas untuk memastikan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Tugas dan fungsi PPID meliputi: penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku; pelayanan permohonan informasi publik;
penetapan informasi yang dapat diakses publik; pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan;
serta pengelolaan keberatan atas permohonan informasi.
PPID adalah pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan badan publik untuk mengelola informasi dan dokumentasi.
Biasanya, PPID dijabat oleh pejabat struktural yang membidangi informasi publik,
kehumasan, atau bidang terkait lainnya dalam suatu instansi atau lembaga.
B. Permohonan Informasi Publik
Permohonan informasi dapat diajukan melalui beberapa cara:
(1) Datang langsung ke kantor PPID dengan membawa identitas diri;
(2) Mengisi formulir permohonan informasi secara online melalui website PPID;
(3) Mengirimkan surat permohonan melalui email atau pos ke alamat PPID.
Pemohon wajib menyertakan identitas diri dan menjelaskan informasi yang diminta dengan jelas.
Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, PPID wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang
paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
Pengajuan permohonan informasi pada dasarnya tidak dipungut biaya. Namun, pemohon dapat dikenakan biaya
untuk penggandaan atau pengiriman dokumen sesuai dengan standar biaya yang berlaku. Biaya tersebut
ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku dan diinformasikan kepada pemohon sebelumnya.
Dokumen yang diperlukan meliputi: (1) Fotokopi KTP atau identitas diri yang masih berlaku;
(2) Formulir permohonan informasi yang telah diisi lengkap;
(3) Surat kuasa jika permohonan diwakilkan kepada orang lain;
(4) Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan permohonan.
C. Jenis Informasi Publik
Informasi publik yang dapat diakses terbagi menjadi:
(1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
(2) Informasi yang wajib diumumkan serta merta;
(3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
(4) Informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena
dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual,
membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia,
merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri,
atau melanggar privasi seseorang.
Jika permohonan informasi ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada atasan PPID
dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya penolakan. Jika keberatan tidak mendapat tanggapan
atau ditolak, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dalam jangka waktu
14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atas keberatan.
D. Pengaduan dan Keberatan
Keberatan dapat diajukan dengan mengisi formulir keberatan yang tersedia di kantor PPID atau website PPID.
Formulir harus dilengkapi dengan alasan keberatan, identitas pemohon, dan dokumen pendukung terkait.
Keberatan akan diproses dan ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari kerja oleh atasan PPID.
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
dan peraturan pelaksanaannya. Komisi Informasi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan
penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Anda dapat menghubungi PPID untuk pengaduan melalui beberapa cara:
(1) Datang langsung ke kantor PPID pada jam kerja;
(2) Mengirim email ke alamat resmi PPID;
(3) Mengisi formulir pengaduan online melalui website PPID.
Pastikan untuk menyertakan identitas dan bukti pendukung pengaduan.
Masih ada pertanyaan?
Jika Anda tidak menemukan jawaban yang dicari, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Tim PPID siap membantu Anda.